Polresta Bandung, - Kehadiran seorang Bhabinkamtibmas ditengah masyarakat harus membawa dampak positif bagi warga binaannya, Serta mampu membangun kerjasama dengan pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat Desa setempat untuk menjaga kerukunan dan toleransi antar sesama warga. Sabtu, 20 Desember 2025
Salah satu peran Bhabinkamtibmas dalam masyarakat yaitu mampu membangun sinergitas dengan seluruh tokoh masyarakat dan pemerintah desa untuk mengutamakan pendekatan sesuai kearifan lokal untuk menjaga ketentraman dalam masyarakat
Problem solving atau penyelesaian masalah yang mengedepankan kerjasama antara tiga pilar kamtibmas bersama seluruh tokoh masyarakat bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan para pihak dan adanya niat untuk menyelesaikan suatu persoalan melalui cara damai.
Namun tidak semua permasalahan atau tindak pidana bisa diselesaikan melalui langkah problem solving contohnya Tindak pidana kekerasan misalnya pembunuhan, pemerkosaan dan penganiayaan , Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Terosisme.
Hari ini Personel Bhabinkamtibmas Polsek Solokanjeruk Polresta Bandung melaksanakan kegiatan Problem Solving di Desa Binaannya yaitu Warga Desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
"Upaya Problem Solving yang dilakukan atas Kesepakatan Tokoh masyarakat bersama Para Pihak atas pengaduan salah satu warga kami dalam menyelesaikan Kesalah pahaman
Kegiatan ini melibatkan seluruh tokoh masyarakat dan aparat Desa sehingga selusi yang tercapai menjadi tidak menghilangkan kerarifan lokal yang selama ini mengatur masyarakat setempat dan ditambah dengan edukasi pembinaan kamtibmas dari kami sebagai Bhabinkamtibmas demi menjaga kerukunan dalam masyarakat" jelasnya.
Hasil dari kegiatan Problem solving ini adalah kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya diharapan para tokoh masyarakat dan pemerintah desa Panyadap tanpa dituangkan dalam surat pernyataan" tambahnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR mellaui Kapolsek Solokanjeruk Iptu Fathan Malisi S.H mengungkapkan, Problem solving merupakan upaya untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan masyarakat, selama para pihak memiliki kesadaran untuk menempuh upaya damai maka dibenarkan untuk diselesaikan sesuai kearifan lokal masyarakat setempat dan melibatkan tokoh masyarakat" ungkap Kapolsek.
Penegakkan hukum merupakan opsi terkahir jika tidak terdapat solusi yang tepat bagi para pihak, Berkaitan dengan Problem solving yang dilaksanakan hari ini kita sama sama bersyukur karena atas kesadaran sendiri para pihak saling memaafkan dihadapan para tokoh masyarakat tanpa dituangkan dalam surat pernyataan" pungkas Kapolsek.
#Humas_Polsek_Solokanjeruk_Polresta_Bandung




