Polresta Bandung, - Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/V/2026/SPKT/SEK IBUN/RESTA BANDUNG/POLDA JABAR tanggal 14 Mei 2026 terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 milik korban atas nama Rohiman warga Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldu Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian diketahui pada Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di halaman rumah telah hilang dicuri orang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ibun,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ibun yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Dani Suandani langsung melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berhasil mengarah pada identitas pelaku.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Garut. Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut untuk melakukan upaya penangkapan.
Pada Sabtu (16/05/2026), Unit Reskrim Polsek Ibun dibantu personel Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan tersangka berinisial HN Bin Abar (24) usai melaksanakan akad nikah dan saat sedang menggelar resepsi pernikahan di Gedung PGRI Jalan Raya Pasundan, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Ibun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya STNK asli kendaraan korban, fotokopi BPKB, dua buah kunci kontak asli, pakaian yang digunakan tersangka serta rekaman CCTV kejadian pencurian.
Dalam kasus tersebut polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya berinisial IWAN alias AWANG sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini penyidik Polsek Ibun masih terus melakukan pengembangan guna mencari barang bukti kendaraan serta memburu pelaku lain yang terlibat. Tandasnya.
(Humas Polsek Ibun)





